Dua Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut Vonis Hukuman Mati

oleh -108.579 views
Dua Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut Vonis Hukuman Mati
Dua Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut Vonis Hukuman Mati.

MEDIAREALITAS | BIREUN – Kejaksaan Negeri Bireuen mellalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman mati terhadap terdakwa M dan A atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu- sabu.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa, 4 Juni 2024.

Itu dibenarkan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, kepada IndonesiaGlobal, Rabu 5 Juni 2024.

Kata Abdi, bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah, telah melanggar tindak pidana hukum, dengan mengedarkan narkotika jenis sabu- sabu.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

“Maka atas perbuatan melawan hukum tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa M dan A dengan vonis hukuman mati,” ungkapnya.

Sementara, untuk barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34 kilogram, telah diamankan saat penangkapan di kawasam Gampong Cot Nga, Kecamatan Peusangan, pada 29 November 2023 lalu.

Namun, usai JPU membacakan tuntutan, lanjut Abdi, tim Penasihat Hukum dari para terdakwa, menyatakan akan mengajukan Pledoi secara tertulis pada sidang lanjutan berikutnya.

Untuk diketahui, dalam tuntutan tersebut, JPU mengatakan, jika para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Kekinian, Abdi menyampaikan, jika sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa, 11 Juni 2024, dengan agenda sidang pembacaan pembelaan Pledoi dari Penasehat Hukum dari kedua terdakwa, demikian.