Alasan Anggota OPM Membunuh Danramil 1703-4/Aradide

oleh -59.579 views
Alasan Anggota OPM Bunuh Danramil 1703-4/Aradide
Foto: Anan Nawipa, pelaku pembunuhan Danramil Aradide Lettu (Anm) Inf Oktovianus Sogalrey (OS). (Foto Net)

Jakarta | MEDIAREALITAS – Anan Nawipa, anggota Oraganisasi Papua Merdeka (OPM) mengaku membunuh Danramil 1703-4/Aradide, Lettu Oktovianus Sogalrey (OS) karena benci dengan TNI/Polri. Anan sendiri telah ditangkap Tim Satgas Damai Cartenz beberapa waktu lalu.

“Anan Nawipa mengakui kelompoknya lah yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri,” kata Kaops Damai Cartenz, Kombes Pol Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Senin, 13 Mei 2024.

Anan melakukan pembunuhan itu bersama 6 rekannya, yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM. Dimana, dia turut berperan mengambil ponsel milik Lettu Oktovianus.

“Peran pelaku KKB Anan Nawipa adalah pemegang Hp milik Almarhum Danramil 1703-04 Aradide. Anan Nawipa mengakui selama ini ia merupakan anggota KKB aktif yang selalu mengikuti aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB Paniai pimpinan Osea Satu Boma,” jelasnya.

BACA JUGA :  KPK Akan Audit Semua RS Terkait Dugaan Klaim Fiktif BPJS

Selain kasus pembunuhan, Anan juga merupakan DPO Polres Nabire atas kasus pencurian motor.

“Ya benar, Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas aksi Curanmor,” ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno.

Atas kejahatan pembunuhan itu, Anan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pasal turunan lainnya.

Yakni, Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Subsider Pasal 170 ayat Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.

“Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun,” ujar Bayu.

Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan almarhum Danramil 1703-4/Aradide, Letda (Anm.) Oktovianus Sogalrey. Penangkapan itu dilakukan hari ini, Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 10.40 WIT.

BACA JUGA :  KPK Akan Audit Semua RS Terkait Dugaan Klaim Fiktif BPJS

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno menyampaikan, identitas pelaku atas nama Anan Nawipa (32) yang merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

“Yang tertangkap tengah membawa kabur telepon genggam milik korban,”kata Bayu kepada wartawan, Sabtu 11 Mei 2024.

Pelaku merupakan warga Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sebuah ponsel dengan nomor kartu SIM milik almarhum Danramil Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey; sebuah parang; satu set kunci L; sebuah buku rekening BRI, dan sebuah tas samping berwarna biru-hitam.

“Pelaku telah berhasil kami amankan dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh personil kami bersama Polres Paniai,” tutup Bayu.(*)

Sumber: L6