Warga Julok Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kasus Berlanju Ke Jaksa

oleh -120.579 views
Warga Julok Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kasus Berlanju Ke Jaksa
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabupaten setempat, Kamis 21 Maret 2024 sore. (Foto Ist)

Aceh Timur | MEDIAREALITAS — Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabupaten setempat, Kamis 21 Maret 2024 sore.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua ini di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Rizal.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Kata dia, tersangka dalam kasus ini satu orang yakni AB, 34 tahun, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Rizal menyebutkan, sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke penuntut umum diantaranya, satu unit mobil Daihatsu Taff Nomor Polisi BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai.

Satu Jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai, satu buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai.

Kemudian tiga drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai, satu drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai, dan satu unit Handpone merk OPPO A57 yang di dalamnya terdapat 4 buah foto dan screansoot barcode pengisian BBM solar subsidi.

“Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terang Kasat Reskrim.” demikian tutup Rizal.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Editor: Rahmad