Oknum Pegawai BSI Ditangkap, YARA Langsa Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kapolres Aceh Timur

oleh -626.579 views
Oknum Pegawai BSI Ditangkap, YARA Langsa Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kapolres Aceh Timur
Ketua YARA Langsa H A Muthalib Ibr, SE. SH. M. Si. M. Kn, dan Muhammad Nazar, SH. (DOK MEDIAREALITAS)

Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, mengaapresiasi kinerja Satreskrim Polres Aceh Timur atas penahanan MU, 34 tahun, warga Kecamatan Peureulak terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen nasabah di bank.

Hal itu disampai Ketua YARA Langsa H A Muthalib Ibr, SE. SH. M. Si. M. Kn kepada wartawan, Kamis 28 Maret 2024.

Dalam hal ini H A Muthalib mengatakan, kami tim kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal dan jajaran yang telah bertindak sangat cepat, kita juga minta agar SK korban juga ikut disita untuk pembuktian dipengadilan nanti.”

Sebelumnya H A Muthalib dan tim YARA Langsa melaporkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen nasabah disalah satu bank yang beroperasi dalam wilayah Aceh Timur.

Laporan itu ia buat pada Kamis (13/7/2023) dengan nomor Laporan Polisi, STTLP/130/VII/2023/SPK/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, demikian ucap Avokat itu.

Pada Rabu 27 Maret 2024, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menahan MU.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, kasus itu terjadi berawal pada tahun 2018 lalu.

Kata dia, hal itu terjadi ketika korban inisial AI, 56 tahun, PNS, warga Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran tiga tahun melalui MU.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Singkil Pastikan Kendaraan Operasional Dalam Keadaan Baik Dimusim Kemarau

“Tiga tahun berjalan, pada awal tahun 2021 korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman (SK/dokumen), akan tetapi MU mengulur waktu, dengan alasan Bank pada saat itu sedang peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah,” ungkap Rizal.

Namun, pada bulan Juli tahun 2021, lanjut Kasat Reskrim, MU datang ke tempat kerja korban pada salah satu sekolah dasar di Kecamatan Darul Falah, dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, namun korban menolaknya.

Kemudian, MU memberikan dokumen/berkas kepada korban. Menurut MU, sebagai dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank. Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan, korban pun bersedia menandatanganinya.

Pada bulan Juni 2023, korban menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil jaminan, namun MU sudah tidak bisa dihubungi.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Diperoleh informasi setelah peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, MU bekerja di Bank BSI Peureulak, kemudian korban mendatangi bank dimana ia bekerja, namun korban tidak berjumpa dengan MU.

Akan tetapi dari pihak Bank BSI Peureulak menyampaikan kepada korban bahwa Bank BSI KCP Idi Reyeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban. Mengetahui hal tersebut kemudian korban mendatangi Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp160.000.000, melalui MU.

“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023,” sebut Kasat Reskrim.

Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Kekinian, MU telah dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polisi Polres Aceh Timur. Dari perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. (*)