Modus Minta Tolong, Pria Inisial FA Bawak Kabur Sepmor Warga Lhokseumawe: Diringkus Reskrim Aceh Timur

oleh -65.579 views
Modus Minta Tolong, Pria Inisial FA Bawak Kabur Sepmor Milik Warga Lhokseumawe: Diringkus Reskrim Aceh Timur
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Timur, mengamankan seorang pria inisial FA, 35 tahun, warga Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. (Dok Humas Polres Aceh Timur)

Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Timur, mengamankan seorang pria inisial FA, 35 tahun, warga Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Diketahui, FA diamankan diduga membawa lari sepeda motor milik Muhammad Ali Rafa, 13 tahun, warga Desa Tanjung Mesjid, Kecamatan Samudera, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, menyebutkan kejadian itu bermula saat Muhammad Ali Rafa bersama orang tuanya berkunjung ke rumah neneknya di Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kata Rizal, pada hari Kamis 8 Februari 2024 korban meminjam sepeda motor Honda Beat nomor polisi BL 6864 DAW milik pamannya untuk pergi ke Kota Idi.

Namun, saat di Simpang Empat Keude Dua (Lampu Merah Idi), korban dihampiri FA dan meminta tolong agar diantarkan ke depan.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

“FA kemudian mengambil alih kemudi, sedangkan M. Ali Rafa duduk di belakang. Setibanya di Desa Peudawa Puntong, Idi Rayeuk, FA menurunkan korban, kemudian memberi uang Rp5000 untuk dibelikan rokok, tak lama FA meninggalkannya” ungkap Iptu Muhammad Rizal, Jumat 9 Februari 2024.

Kata Rizal, setelah ditunggu hingga beberapa waktu, FA tidak kembali, kemudian M. Ali Rafa pulang ke rumah memberitahukan kepada orang tuanya peristiwa yang terjadi.

Tidak lama setelah mendengar aduan dari M. Ali Rafa,  orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur, uvap Rizal.

Dari laporan tersebut, kata Rizal, anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, melakukan penyelidikan secara intensif dan diperoleh informasi bahwasanya keberadaan sepeda motor korban berada di wilayah hukum Polsek Kuala Simpang.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Hasil kerjasama anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan Polsek Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan FA bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, ujar Rizal.

Kata kasat, “kepada petugas, FA mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatannya di Peudawa Puntong, Kabupaten Aceh Timur dan sepeda motor tersebut rencananya akan dijualnya ke Kuala Simpang .” 

Kekinian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutup Iptu Muhammad Rizal.

Editor: Rahmad