Diduga Bawa Lari Anak Bawah Umur, Sat Reskrim Polres Atim Gerak Cepat Ringkus Pelaku

oleh -123.579 views
Diduga Bawa Lari Anak Bawah Umur, Sat Reskrim Polres Atim Gerak Cepat Ringkus Pelaku
Foto Ilustrasi

Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, berhasil menangkap seorang pemuda diduga melarikan anak perempuan di tempatnya bekerja, di satu kafetaria Idi Rayeuk, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, Minggu 11 Februari 2024, mengatakan bahwa pelaku itu inisial YU, 19 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk.

“Sementara korbannya itu, masih usia 14 tahun.” YU, ungkap Rizal, ditangkap pada Sabtu 10 Februari 2024 sekira pukul 21.45 WIB.

“Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan bawah umur,” bebernya.

Rizal menjelaskan, sebelumnya, orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi. Atas laporan itu, Satreskrim membentuk tim khusus mengungkap pelaku.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

“Dan tidak kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, polisi pun mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku,” kata Rizal.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana dilakukan pelaku itu bermula pada Kamis (8/2) malam. Sepulang bekerja, ayah korban tidak mendapati korban di rumahnya.

Kemudian, ayah korban menanyakan kepada istrinya dan dijawab korban sedang di luar rumah bersama dengan teman-temannya. Keesokan harinya korban tak kunjung pulang. Lalu ayah korban mencari ke sanak keluarganya. Tetapi korban juga tidak ditemukan.

Akhirnya, kata Rizal, diperoleh informasi korban dijemput dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor. Khawatir terjadi sesuatu dengan anaknya, orang tua korban membuat laporan polisi.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

“Setelah menggali informasi dan keterangan dari orang tua korban, pelaku berhasil kami tangkap.” ungkap Muhammad Rizal juga menyebutkan, bahwa korban dijemput di rumah kawan pelaku.

Berdasarkan keterangan pelaku, selama korban bersamanya, dia dititipkan di rumah kawannya di Idi Rayeuk. Kekinian, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

YU, kata Rizal, dipersangkakan melanggar Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, demikian.

Editor: Rahmad