Satresnarkoba Polres Nagan Raya Ringkus Pengedar Sabu

oleh -74.759 views
Satresnarkoba Polres Nagan Raya Ringkus Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Nagan Raya Ringkus Pengedar Sabu. (Foto Ist)

Nagan Raya | MEDIAREALITAS – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya, membekuk diduga pengedar sabu berinisial AAJ, 34 tahun, warga Leueng Keubue Jagat, Tripa.

Saat ditangkap, bersamanya turut diamankan 20 paket sabu siap edar, ujap Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadhani, Jumat 5 Januari 2024.

Kata dia, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah itu, berkat adanya laporan dari masyarakat.

Usai menerima laporan itu, petugas melakukan pengembangan informasi. Kemudian, Rabu 3 Januari 2024, petugas bergerak ke lokasi tersebut, setibanya di TKP, polisi mendapati seseorang mengendari sepeda motor dan singgah di salah satu kios warga, ucap Ipda Vitra.

BACA JUGA :  TTI Bongkar Paket Konsultan Dayah Aceh Rp12,5 Miliar, Ada Perencana dan Pengawas Perusahaan yang Sama

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan benar didapati barang bukti sabu 20 paket bersama tersangka. “Saat kita tangkap, dari tangan pelaku ada barang bukti sabu siap edar. Dibungkus dengan plastik warna bening,” terang Ipda Vitra.

BB tersebut kemudian dilakukan penimbangan, berat totalnya capai 4,64 gram, dan turut juga disita satu unit motor Honda Beat dan handphone, ujarnya.

BACA JUGA :  Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

Sementara, tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terang Vitra.

Kasat narkoba mengingatkan kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak berwajib melalui +62 853-5970-2552 jika terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba, “kami membuka nomor kontak yang dapat di hubungi bagi masyarakat jika terjadi tindak pidana penyalahguna narkoba,” tutup Ipda Vitra Ramadhani.

Editor: Rahmad