Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Banda Aceh: Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju

oleh -66.579 views
Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Banda Aceh Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju
Kepala Kejari Banda Aceh, Irwansyah. (Foto: Ist)

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Menyikapi Hari Anti Korupsi Sedunia, diperingati setiap tanggal 9 Desember, sebagai wujud komitmen masyarakat dunia melawan korupsi.

Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sejak tahun 2003 silam memberikan kesadaran terhadap bahaya dan dampak korupsi bagi masyarakat.

Hal itu, bertujuan untuk mengedukasi serta mendidik masyarakat, tentang permasalahan yang dinilai, sebagai permasalahan urgen juga fenomenal di lingkungan sosial, berdampak buruk agi masyarakat dan keuangan negara.

Selain itu, bertujuan meningkatkan sinergi dalam perihal pemberantasan korupsi, menuju Indonesia maju, serta mendorong partisipasi semua pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sementara, banyak indikasi dinilai sebagai faktor penyebab terjadinya praktik korupsi.

Adapun, faktor-faktor penyebab itu adalah keserakahan (greed), kesempatan (Opportunity), kebutuhan (Needs), dan pengungkapan (Expose).

Selain itu, faktor keserakahan menjadi pemicu utama dan berpotensi dimiliki setiap individu sebagai aktor pelaku korupsi.

Itu dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Irwansyah, kepada wartawan Minggu 10 Desember 2023.

BACA JUGA :  YARA Langsa Desak Kejari Langsa Agar Tetapkan Tersangka Baru Kasus PDAM Langsa

Irwan Menegaskan, dengan tingginya kesadaran masyarakat terhadap korupsi, memperkuat peran serta masyarakat dalam upaya memerangi korupsi, serta menjadi momentum refleksi dan apresiasi, terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Disisi lain, tidak dapat dipungkiri, jika praktik korupsi di Indonesia masih terbilang tinggi.

Sebagai contoh, kata dia, banyak oknum penegak hukum yang diduga ikut terlibat dalam kegiatan haram tersebut.

“Jumlah kasus korupsi di Indonesia semakin meningkat, jika dibandingkan dengan tahun- tahun sebelumnya. Contoh terkait beberapa kasus, seperti suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, gratifikasi dan lain- lain,” ungkap Kejari Banda Aceh.

Tentu saja, lanjut Irwan, hal tersebut merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, menurutnya hal yang dapat dilakukan, untuk memberantas praktik haram tersebut, yakni dengan memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat, memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya, membangun kode etik di sektor publik, membangun kode etik di sektor Parpol dan Organisasi Profesi serta meneliti sebab- akibat perbuatan korupsi secara berkelanjutan.

BACA JUGA :  Pj Bupati: Kirab Obor Api PON Jadi Simbol Semangat Sportivitas

Kekinian, jelas Irwan, khusus Aceh terhadap sistem pengawasan Dana Otonomi Khusus Aceh, perlu ditingkatkan. Sebab, akan memberi dampak buruk bagi masyarakat di wilayah Ujung Barat Indonesia, jika terjadi pembiaran yang merugikan keuangan daerah dan negara.

Diketahui, Aceh memiliki kebijakan pengelolaan anggaran otonomi khusus, yaitu kebijakan desentralisasi asimetrik, sebagai jalan tengah, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dalam menyelesaian konflik bersenjata yang menginginkan pemisahan dari Negara Kesatuan yang merdeka.

Oleh karenanya, pemanfaatan dana Otsus Aceh diperuntukkan, bagi pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Akhir Kejari berharap, momen hari anti korupsi sedunia tahun 2023, menjadi momentum baik, untuk meningkatkan integritas seluruh elemen masyarakat baik di tingkat Kabupaten maupun Kota, sekian. (IG)