Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Usai menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Aceh, selama enam hari, oknum caleg inisial ZL dibebaskan. Dia dinyatakan tidak terlibat dalam kasus dugaan narkoba, Sabtu 25 November 2023.
Sebelumnya, diketahui ZL diperiksa Polda Aceh sebagai saksi atas dugaan kasus 20 kilogram sabu diungkap kepolisian pada 15 November 2022 lalu.
Saat pemerikaan di Polda Aceh selama enam hari tersebut, ZL didampingi kuasa hukumnya, sejak 17-23 November 2023.
Tim Kuasa Hukum, Irvan, Fuadi, dan Abass S Rachman, menyatakan dan menegaskan jika kliennya secara hukum terbukti tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika dimaksud.

“Kini ZL sudah kembali berkumpul bersama keluarganya.” Ungkap kuasa hukum, menyebutkan usai Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pendalaman selama enam hari, dugaan keterlibatan klien kami ZL, dinyatakan tidak terbukti atas tuduhan tersebut.
Abbas pun memberikan apresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Aceh atas profesionalitas mereka dalam menjalankan tugasnya. Khususnya, kata dia terkait status klien kami yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dicabut.
“Berita acara serah terima juga sudah dikeluarkan pada Kamis 23 November 2023,” jelasnya.
Tim kuasa hukum, tegas dia, turut meluruskan kronologis awal pemeriksaan ZL di Polres Aceh Timur. Bahwa dalam pemeriksaan itu, hanya untuk mengklarifikasi isu beredar luas di media sosial dan masyarakat.
Tim kuasa hukum juga menjelaskan, selama pemeriksaan di Polres Aceh Timur dan Ditresnarkoba Polda Aceh, status ZL sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Kata dia, klien kami datang ke Polres Aceh Timur, saat itu ditemani kuasa hukum Fuadi. Tujuannya, guna mengklarifikasi pemberitaan atas penetapan DPO kepada klien kami.
Jadi, atas apa dilakukan klien kami, hal itu sebagai bukti klien kami warga negara yang baik, taat dan patuh terhadap hukum. “Makanya ia secara langsung ke Polres dan itu menegaskan jika klien kami tidak terlibat dalam hal disebut,” demikian.
Editor: Rahmad