Kejari Lhokseumawe Limpahkan Perkara Korupsi RS Arun ke Pengadilan

oleh -461.579 views
oleh
Kejari Lhokseumawe Limpahkan Perkara Korupsi RS Arun ke Pengadilan
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya memakai rompi merah dipapah dua petugas dari lantai dua Kejari Lhokseumawe setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi RS Arun. Foto/ist

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, Rabu, (20/9/23) mengatakan ada dua tersangka dalam perkara tersebut. Kerugian negara yang telah berhasil dikembalikan dalam kasus tersebut sebesar Rp10,6 miliar.

“Kedua perkara tersebut dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh melalui proses pelimpahan secara elektronik,” kata Therry saat dihubungi dari Banda Aceh.

Ia menjelaskan dua tersangka yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur Utama PT RS Arun Hariadi. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe sejak 2016-2022.

Kata Therry, pengajuan pelimpahan berkas dilayangkan pada Selasa (19/9) dan telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk melaksanakan proses pembuktian perkara di hadapan persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Lhokseumawe menetapkan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp44,9 miliar.

Dua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa. (*)