Proyek Pengaman Tebing di Aceh Utara Diduga Gunakan Material Ilegal

oleh -582.579 views
Proyek Pengaman Tebing di Aceh Utara Diduga Gunakan Material Batu Gajah Ilegal

Lhoksukon | MEDIAREALITAS – Proyek pembangunan perkuatan tebing sungai Krueng Keureuto yang berlokasi di Lapang, Kabupaten Aceh Utara, diduga menggunakan material galian c ilegal jenis batu gajah.

Hal itu disampaikan koordinator Satgas PPA Aceh Utara – Lhokseumawe, Tri Nugroho kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Tri meminta kepada penegak hukum untuk mengusut pekerjaan pembangunan milik Dinas Pengairan Aceh sumber dana APBA tahun 2023 senilai Rp5,2 milyar tersebut.

Lebih lanjut Tri mengatakan material batu gajah diduga diambil di Kecamatan Simpang Keramat tersebut tidak mengantongi ijin.

BACA JUGA :  Menanti Nyali Bustami

Seperti diketahui aturan ekploitasi tambang sebagaimana sudah diatur dalam pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, ujar Tri.

Dan larangan sebagaimana diatur dalam pasal 161 Undang-undang No.3 Tahun 2020 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau

Menurut Tri, dia sudah melakukan investigasi dan mengecek langsung proyek dimaksud. Dia juga sudah mengecek penerimaan daerah berupa retribusi kepada pihak terkait. “Kita sudah konfirmasi ke bagian PAD dinas pendapatan, Dahlan menyebut pihaknya tidak menerima retribusi apapun dari galian tambang yang kita maksudkan. Sehingga kita menyimpulkan ada aturan yang dilanggar” ujarnya.

Proyek pengaman tebing itu dikerjakan oleh CV Chaerul Jaya yang beralamat di Keude Panteu Breuh Kecamatan Baktiya Aceh Utara. Menurut informasi proyek tersebut akan mati kontrak pada bulan Agustus ini.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Ia juga meminta pihak Reskrimsus Polda Aceh untuk menertibkan tambang galian c ilegal agar negara tidak terus dirugikan oleh oknum-oknum rekanan nakal, tutup Tri Nugroho. (*)