Deli Serdang | MEDIAREALITAS – Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, berhentikan sementara Kepala Desa Bagerpang, Bangun Purba, Suhendro, dari jabatannya karena diduga korupsi Dana Desa (DD).
Pemberhentian sementara ini berlaku selama enam bulan terhadap Suhendro, dimulai per tanggal 1 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pihak Inspektorat Deli Serdang, adapun potensi kerugian negara yang sudah dihitung dari tahun 2021 hingga 2022 mencapai Rp 600 juta.
Kades Bagerpang tersebut diduga melakukan kegiatan fiktif dan diminta untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Apabila tidak dikembalikan, maka kasus dugaan korupsi itu akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum, kata Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, Selasa (22/8/2023).
Edwin menyebut sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat.
Dari hasil pemeriksaan kata dia memang benar ditemukan ada potensi kerugian negara. Edwin pun belum dapat memaparkan secara pasti berapa sebenarnya potensi kerugian negara akibat ulah Kades Bagerpang yang diduga melakukan penyelewengan.
“Ya dasar hukumnya karena ada pemeriksaan-pemeriksaan, baik dari PMD dan Inspektorat. Yang jelas kalau tidak disikapi nya (diganti kerugian) kami serahkan ke APH,” kata Edwin.
Sementara itu Camat Bangun Purba, Raden Mewa menjelaskan, saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Kades Bagerpang dipegang oleh Sekretaris Desa bernama Fika.
Ia pun membenarkan kalau potensi kerugian negara dari apa yang dilakukan oknum Kades itu senilai Rp 600 juta.
Namun, Raden mengaku belum mengetahui untuk apa uang hasil dugaan penyelewengan dana desa dipergunakan Kades Suhendro. (DG)
Penulis : Darma Girsang


