Aceh Singkil | MEDIAREALITAS – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dalam perkara perdata menolak kasasi PT Nafasindo dan menghukum membayar kontribusi atau bagi hasil atas pemanfaatan/pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas + 80 Ha milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil sebesar Rp 2 miliar.
Hal itu dikatakan Penjabat (PJ) Bupati Aceh Singkil, Azmi, MAP dalam konfersi pers yang disampaikan pengacara negera Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Rahmad Syahroni Rambe, SH. MH. Selasa (25/7/2023).
Sebagai pengacara negara pengacara negera Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dulu dia menangani perkara ini Alhamdulillah berhasil memenangkan perkara perdata melawan PT Nafasindo, ujar Rahmad Syahroni Rambe, SH. MH.
Putusan Mahkamah Agung itu tanggal 6 April 2023 Nomor: 374 K/PDT/2023 dalam perkara perdata antara Direktur PT Nafasindo dan Senior Manager PT Nafasindo sebagai pemohon lawan Dulmusrid selaku Bupati Aceh Singkil di periode 2017-2021, sebagai termohon, kata Syahroni.
Adapun amar nya mengadili, menolak permohonan kasasi dari pada pemohon kasasi 1 Direktur PT Nafasindo, 2 Menejer PT Nafasindo.
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor108/PDTI2021/PT BNA, tanggal 15 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 5/Pdt.G/2021/PN SKI tangal 4 Oktober 2021, sehingga amar adalah, dalam konvensi, dalam eksepsi. Menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat konvensi/ penggugat rekonvesi dalam pokok perkara.
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian. Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar kontribusi atau bagi hasil atas pemanfaatan/pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas + 80 Ha milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Menghukum turut tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini. Menolak gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya dalam rekonvensi. Menyatakan gugatan penggugat tergugat konvensi tidak dapat diterima. Dalam konvensi dan rekonvensi. Rekonvensi/tergugat dan turut menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah 500.000 rupiah. (Rt)
Penulsi : Rostani
Editor: Redaksi











