Palembang | MEDIAREALITAS – Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus rumah bedeng penampungan Asisten Rumah Tangga (ART) anak dibawah umur.
Dimana dalam kasus ini ada 9 korbannya, hal ini langsung diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Jumat, (16/6/2023), saat menggelar perkaranya.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku yakni Etri Indah Yani (37), warga Jalan Kebon Sirih Dalam Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.
Dan dua korban diantara yakni inisial IYP (14), dan SR (37), warga Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI.
Informasi yang dihimpun wartawan, ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan kasus terus lalu ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polrestabes Palembang.
Pada Kamis, (27/4/2024), sekitar pukul 04.30 kedua korban tiba di rumah kontrakan terlapor yang beralamatkan di Jalan Kebon Sirih Dalam Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Palembang, sebagai tempat penampungan sementara calon Tenaga kerja.
Setiba di rumah kontrakan tersangka saat itu memberitahukan kepada kedua korban bahwa kedua korban akan di pekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp 2 juta, per orang.
Kemudian sekitar pukul 15.00 kedua korban di antar oleh tersangka ke rumah majikan, setiba di rumah majikan kemudian kedua korban langsung disuruh bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Adapun aturan yang diterapkan oleh majikan terhadap kedua korban yaitu Jam kerja dari mulai pukul 04.00 sampai dengan Pukul 20.00, tidak boleh menggunakan hijab, tidak boleh menggunakan handphone saat bekerja, dan hanya diperbolehkan menggunakan handphone pada saat selesai bekerja sekira pukul 22.00 selama lebih kurang 1 jam.
Setelah itu handphone di kembalikan kepada majikan dan selama lebih kurang 1 bulan 4 hari kedua korban bekerja di rumah majikan akhirnya kedua korban pun memutuskan untuk mengundurkan diri karena tidak tahan dengan aturan yang dibuat oleh majikan, yang dari mulai jam kerja sampai dengan tidak diperbolehkan menggunakan hijab.
Setelah majikan mendengar kedua korban ingin mengundurkan diri lalu majikan menghubungi tersangka dan tidak lama kemudian tersangka datang menjemput kedua korban di rumah majikan setelah itu kedua korban di ajak oleh tersangka pulang ke rumah kontrakan dengan menggunakan mobil go car.
Sesampai di rumah kontrakan tersangka saat itu terlapor memberikan uang gaji kepada kedua korban masih-masing sebesar Rp 300 ibu, dan saat itu kedua korban sempat bertanya kepada tersangka mengapa hanya diberikan gaji sebesar Rp 300 ribu.
Sedangkan di perjanjian awal bahwa kedua korban akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2 juta perorang, dan saat itu terlapor berkata kepada kedua korban bahwa sudah dipotong ongkos travel, ongkos go car.
setelah itu kedua korban pulang dan memberitahukan kejadian yang dialami kepada keluarga.
“Bener kita sudah mengamankan 1 tersangka atas kasus rumah bedeng penampungan Asisten Rumah Tangga (ART), ilegal, dimana bedeng ini untuk menampung ART yang akan di pekerjaan, dan usianya ada di bawa umur,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kanit PPA Polrestabes Palembang Ipda Cici Sianipar.
Lanjutnya, hingga kini ada 1 tersangka yang sudah diamankan, dan ada 9 korban yang juga digunakan untuk dimintai keterangan, untuk dilakukan pengembangan.
“Jadi pelaku ini berkedok dari Yayasan Kabupaten Lampung Tengah, bernama yayasan Ridho Serasi Lampung Tengah,” bebernya.
Ada pun barang bukti yang diamankan, surat izin yayasan kabupaten Lampung Tengah, surat izin gangguan kabupaten Lampung Tengah, surat izin perdagangan Barang dan jasa serta Surat penyesagan Yayan Ridho Serasi Lampung Tengah.
“Kita masih kembangan, untuk mengetahui apakah ada dugaan pelaku lain dan korban korban lainya,” katanya.
Atas ulahnya, dikenakan pasal 76 I jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan pidana 10 tahun penjara dan denda 200 juta. (*)
Sumber: Sriwijaya Post