Aceh Tamiang | MEDIAREALITAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan pemusnahan barang bukti perkara narkotika jenis sabu-sabu 650 gram dan ganja 5,2 kilogram yang ditangani dalam tiga bulan terakhir, Rabu (21/6/2023).
Pemusnahan ini dilakukan di halaman samping Kejari Aceh Tamiang dengan disaksikan perwakilan dari Pemkab Aceh Tamiang, PN Kualasimpang, BNN, kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan.
Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono mengungkapkan seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Di mana ada 35 perkara narkotika yang telah dinyatakan inkracht.
Mariono lantas merincikan barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja kering sebanyak 5,2 kilogram dengan tujuh perkara, sabu-sabu 650 gram dengan 28 perkara.
Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender.
Mariono mengungkapkan kasus narkotika di Aceh Tamiang cenderung belum ada penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Namun ada potensi kasus ini meledak karena dinilai sudah membentuk fenomena gunung es. Mariono menambahkan dalam pemusnahan ini pihaknya juga mengungkap menangani kasus migas. (red)


