Terlalu Sering Cekcok dan Memaki, Suami Tega Bunuh Istri

oleh -422.759 views
Terlalu Sering Cekcok dan Memaki, Suami Tega Bunuh Istri
Terlalu Sering Cekcok dan Memaki, Suami Tega Bunuh Istri

Bekasi | Realitas – Suami berinisial RD (25) tega membunuh istrinya, NAS (27), di Desa Kertasari, Kabupaten Bekasi. Untuk motifnya, karena seringnya pelaku cekcok mulut dengan korban, dan menurut pelaku korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat, sehingga pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal,” Selasa (9/5/2023).

Dengan modus seolah tersedak bakso. RD tega membunuh istri dengan dalih kesal karena kerap dicaci maki.

Di sisi lain, pelaku menuding korban sering berutang kepada orang lain. Pelaku merasa kesal karena korban tidak pernah minta izin.

Diawali Cekcok
Diketahui peristiwa itu terjadi, Jumat (5/5/2023). Mulanya pelaku dan korban terlibat adu mulut pada Jumat pagi.

“Awalnya pada 5 Mei 2023 sekitar jam 06.00 WIB korban marah dengan pelaku di mana pelaku masih tertidur dan sekitar jam 07.30 pelaku berantem dengan korban,” kata Twedi

Twedi mengatakan korban hendak pergi dari rumah bersama anaknya. Saat terlibat adu mulut, lanjut Tweddy, pelaku mengajak korban ke kamar tempat korban dibunuh.

“Di mana korban hendak pergi dari rumah dan membawa anak. Korban sudah bersiap-siap dengan memanaskan sepeda motor kemudian pelaku bangun dan mengambil kunci sepeda motor dan pada saat itu pelaku dan korban berantem cekcok mulut,” ujar Tweddy.

Percekcokan berbuntut panjang. Pelaku gelap mata hingga mencekik korban.

“Pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal. Adapun setelah pelaku mengetahui korban meninggal dunia pelaku ketakutan perbuatan diketahui orang lain sehingga pelaku merekayasa sendiri seolah-olah korban meninggal dunia karena tersedak satu biji bakso,” kata Tweddy.

Kasat Reskrim Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung membeberkan motif RD lantaran terpancing emosi dan percekcokan rumah tangga yang berulang. Dia menyebut korban sering memakinya.

“Karena seringnya pelaku cekcok mulut dengan korban, dan korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat, pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Pelaku diancam hukuman kurungan 15 tahun dan hukuman denda maksimal Rp 45 juta. (*)

Sumber :detik