Revisi Qanun LKS di Aceh Itu Cara Menyelesaikan Masalah Atau Mengundang Bala?

oleh -592.579 views
Revisi Qanun LKS di Aceh Itu Cara Menyelesaikan Masalah Atau Mengundang Bala
Ilustrasi

Seperti diketahui, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri menyebut pihaknya berencana merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sehingga bank konvensional dapat kembali beroperasi di Tanah Rencong.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Aceh menghargai upaya legislatif merevisi qanun LKS tersebut.
“Jadi nanti hak merdeka itu ke masyarakat mau pakai (bank) yang mana, tidak ada istilah main monopoli lagi,” ucap Saiful.

Memang benar, lebih berat mempertahankan dari pada memulai. Hijrah itu gampang yang sulit adalah Istiqamah. Bank – bank konvensional yang ada di Aceh tidak beroperasi lagi beberapa tahun silam sampa sekarang. Lalu muncul bank syariah sebagai gantinya.

Mengingat di bumi Aceh adalah tempatnya ajaran Islam di junjung tinggi. Aceh sudah terkenal dengan para ulama nya, dayah – dayahnya dan prinsip syariah yang di pegang teguh oleh masyarakat dan pemerintahnya.

Tapi sayang sekali, syariat Islam di Aceh yang dulunya kuat dan teguh sekarang dilemahkan oleh pemerintahnya sendiri. Karena pelayanan bank syariah di Aceh kurang baik ditambah lagi BSI yang mengalammi gangguan beberapa hari. Lalu pemerintah mau mnegembalikan bank Konvensional ke bumi Aceh. ?

“Adakah Islam mengajarkan untuk menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara yang dilarang oleh Allah ? Alih – alih dapat menyelesaikan masalah tapi Bala yang akan datang” Kemana pemerintah Aceh yang yang sebelum mereka naik ke jabatan meminta izin, nasehat dan ngalap berkah ke gure geutanyoe para ulama, para tgk ? Apakah sesudah naik jabatan semua nasehat dan semua prinsip Islam yang junjung tinggi akan dihilangkan secara perlahan?

Jika memang mengizinkan masyaraktnya untuk bebas, merdeka dalam mengambil keputusan, apa gunanya WH yang selalu melarang agar tidak berpakaian yang tidak senonoh, tidak boleh boncengan dengan yang bukan mahram, tidak boleh keluar rumah saat maghrib. Toh kan masyarakat bebas menentukan SURGA atau NERAKA yang mereka pilih.

Penulis : Mentari Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah IAIN Langsa, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam