Polresta Banda Aceh Serahkan Tersangka Penyedia Miras ke Kejari

oleh -699.579 views
Penyidik Polresta Banda Aceh Serahkan Tersangka Penyedia Miras ke Kejari
Penyidik Serahkan Tersangka Penyedia Miras ke Kejari Banda Aceh/Foto Serambi

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan Berkas perkara, MF (28) warga Pidie, tersangka penyedia Miras ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

MF terlibat dalam perkara Jarimah Khamar (Miras) karena menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan Khamar sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra mengatakan, tersangka MF beserta barang bukti 34 botol minuman keras telah diserahkan ke Jaksa.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka MF beserta barang bukti berupa 34 botol miras sebagai ke JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Hal ini dikarenakan berkas perkara sudah lengkap atau sudah P21

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Selanjutnya, terhadap tersangka MF akan dilakukan proses penuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh di sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Sewaktu dalam penyerahan, lanjut Ferdian, Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yuni Rahayu, SH.

Adapun barang bukti yang diserahkan diantaranya, 11 botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk Orang Tua, 14 botol minuman beralkohol merk Chum Churum, tiga botol minuman beralkohol jenis anggur hijau merk Kawa Kawa, tiga botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk Columbus, dan tiga botol minuman beralkohol jenis anggur putih merk Orang Tua, sambungnya.

Perlu diketahui, penangkapan terhadap MF itu pada saat jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 hijjriah bersama 11 tersangka lainnya.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

“Namun, untuk para tersangka lainnya masih dalam tahap penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan masih menunggu P-21,” pungkasnya. (*)

Sumber: Serambi Indonesia