Kapolres Aceh Barat Ungkap 32 Hektar Ladang Ganja di Beutong Ateuh Banggalang

oleh -178.759 views
Kapolres Aceh Barat Ungkap 32 Hektar Ladang Ganja
Foto: Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso Bersama anggotanya memusnahkan ladang ganja di Kawasan hutan lindung Beutong ateuh, Nagan Raya.

Meulaboh | Realitas – Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso berhasil mengungkap 32 hektar ladang ganja di kawasan Pegunungan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Senin (6/3/2023) kemarin.

Pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari salah satu tersangka yang ditangkap pihak kepolisian Polres Aceh Barat sejak dua bulan yang lalu, sehingga pada Senin kemarin pihak kepolisian mendatangi lokasi berdasarkan pengembangan dari tersangka tersebut.

Pihak kepolisian memasuki kawasan hutan untuk menuju ke lokasi kebun ganja tersebut dengan berjalan kaki sekitar 12 jam perjalanan dari Kota Meulaboh.

Di lokasi pihak kepolisian melihat langsung hamparan tanaman ganja yang luar biasa banyaknya.

Di ladang ganja tersebut pihak petugas dari pihak kepolisian mencabut dan mengumpulkan semua batang atau pohon ganja, lalu dilakukan pemusnahan dengan membakar semua batang ganja tersebut.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso kepada wartawan Media Realitas yang ikut dalam pengerebekan, mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti (BB) yang ditemukan dan dimusnahkan sebanyak 70.000 batang ganja dengan tinggi kisaran 30 sampai dengan 250 cm dari total 32 Hektar ladang yang ditemukan.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Dikatakannya, bahwa upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya memusnahkan tanaman ganja tersebut, guna memutuskan peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Ia menambahkan, bahwa dengan keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini, Polres Aceh Barat telah menyelamatkan 5 juta warga dari bahaya narkoba.

Dasar pemusnahan ladang ganja tersebut berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, yakni berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika dengan TKP dari Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI pada akhir Desember 2022 lau dengan inisial tersangka AP berserta BB ganja kering sebanyak 16 Kg, kata Pandji Santoso.

Disebutkan, berdasarkan pengembangan tersebut, selanjutnya pihak kepolisian Polres Aceh barat melakukan pengembangan dan diperoleh informasi mengarah ke kawasan Pegunungan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Sementara personel Polres Aceh Barat yang dilibatkan dalam pemusnahan ladang ganja tersebut sebanyak 30 orang personel yang merupakan tim terpadu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Kita menempuh perjalanan lebih kurang 12 jam dari Kota Meulaboh untuk tiba di lokasi, dan tim yang kita dipimpin langsung harus melewati jalan lereng gunung yang ekstrim dan terjal dan sangat berisiko, ungkap Pandji Santoso.

Pihaknya berharap semoga dengan pemusnahan ini bisa terputusnya peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah tersebut dan dapat menyelamatkan generasi muda kita ke depan agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan.

Pihaknya terus berupaya melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di samping gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua elemen masyarakat tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika.

Dalam pengembangan tersebut, sampai di lokasi para pemilik kebun ganja berhasil melarikan diri ke hutan dari kejaran pihak kepolisian, letusan senjata pun sempat terjadi, namun para pemilik menurutnya telah terdeteksi di daerah itu saat ini. (*)