Pidie | Realitas – Tanam Dua hektar ganja di kebun, MJ (50) ditangkap Polisi di Gampong Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, pada Sabtu, 20 Agustus 2022, pukul 03.00 WIB.
Ia Ditangkap Tim gabungan yang terdiri dari Personel Polres Pidie, Polsek Tangse, dan Koramil Tangse.
Kemudan barang bukti dimusnahkan dengan cara ganja dicabut dan dibakar, barang haram itu ditama seluas dua hektar di Gampong Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Kapolres Pidie AKBP Padli mengungkapkan, penangkapan MJ tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya jaringan penanaman ganja di Gampong Kebun Nilam.
Dari hasil interogasi, kata Padli, MJ mengakui bahwa ladang ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah memanen ganja tersebut seberat tiga kilogram pada Senin, 15 Agustus lalu. Ganja tersebut dijual kepada W (DPO) dengan harga Rp600 ribu perkilo.
“MJ sudah mengakui bahwa ladang ganja itu miliknya. Motif ekonomi membuat ia nekat menanam narkotika golongan I tersebut,” ungkap Padli.
Saat ini, MJ beserta barang bukti diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan proses hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Dengan ditangkapnya MJ dan dimusnahkannya dua hektar ganja tersebut, secara tidak langsung kita sudah menyelamatakan 250 ribu jiwa generasi bangsa,” pungkas Padli. (*)

