Aceh Singkil | Realitas – Tiga orang pelaku sedang Asik mengunakan sabu Narkotika golongan satu dan satu orang pengedar dibekuk Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, Satu. Kamis, (16/3/2023).
Keempat pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu tersebut antara lain AS (33), DM (31), SW (35) penguna, dan AK (33) yang merupakan sebagai pengedar.
Bermula dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi Narkotika Golongan Satu di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah. Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil bergerak cepat kelokasi yang diperoleh dari warga untuk memastikan kebenaran tersebut.
Pada saat dilokasi, tim opsnal Sat Resnarkoba mendapati ada tiga orang yang sedang asik menggunakan narkotika jenis sabu dengan satu botol bong dan sebuah kaca pirex yang berisikan narkotika golongan satu jenis sabu.
Ketiga orang tersebut langsung diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil. kemudian pada waktu yang bersamaan tim opsnal melakukan pengembangan sehingga diperoleh informasi bahwa barang tersebut mereka peroleh dari AK (33) dengan pembelian melalui via transfer senilai seratus lima puluh ribu rupiah.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K., M.K.P. melalui Kasat Resnarkoba “Benar pada kamis siang kami telah mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan satu orang pengedar” Ujar Iptu Mahdian Siregar.