Jakarta | Realitas – Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf memutuskan untuk mengajukan banding. Hal tersebut disampaikan setelah menjalani sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo ini akan mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Banding, saya akan banding,” ujar Kuat di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Kuat bersikukuh tidak melakukan pembunuhan bahkan merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” pungkasnya.
Vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat ini diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Kuat Maruf Cemas
Sebelum sidang putusan tersebut, penasihat hukum menyampaikan adanya kecemasan dari Kuat Maruf.
Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa pehuntut umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.
“Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga,” kata penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).
Karena itu, Irwan berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.
Menurutnya, dalam proses persidangan tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai fakta persidangan. Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga,” katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf agar dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (16/1/2023).
Jaksa meyakini Kuat Ma’ruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Atas hal tersebut, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.
“Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” sebut JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana delapan tahun penjara.
Terhadap penjatuhan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.
Hal memberatkan, perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J.
Dalam persidangan, Kuat Maruf juga berbelit saat memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Perbuatan Kuat Ma’ruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Adapun hal yang meringankan tuntutan, Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, serta tak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak terdakwa lainnya.
Sumber: RMOL




