Jakarta | Realitas – Kabar mengejutkan datang dari pemerintah, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk Bupati Ricky Ham Pagawak terkait dugaan penerima suap miliaran rupih.
Bupati Ricky Ham Pagawak, dibekuk setelah ditetapkan jadi tersangka daftar pencarian orang (DPO).
Menurut sumber, KPK kali ini dikabarkan menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi pelaksanaan proyek di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
“Benar (ditangkap KPK). Nanti silahkan konfirmasi ke penyidik KPK,” ujar Kapolda Papua, Irjen Matius Fakhiri saat dikonfirmasi Wartawan pada hari, Minggu (19/2/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri belum membenarkan ketika ditanya terkait penangkapan tersebut.
Kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, sebelumnya lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Selain Bupati Ricky yang dibekuk, ada Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding serta Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang yang notabene merupakan bapak dan anak.
Lanjut Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri, KPK sebelumnya belum berhasil memproses hukum Ricky karena yang bersangkutan melarikan diri. Ricky diduga menerima suap hingga miliaran rupiah. (*)
Sumber: cnn