Ayah Merin Minta Maaf Kepada Masyarakat Aceh

oleh -160.759 views
Ayah Merin Minta Maaf Kepada Masyarakat Aceh
FOTO KOMPAS

Jakarta | Realitas – Ayah Merin mantan panglima gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang meminta maaf kepada masyarakat Aceh. Permintaan maaf itu disampaikannya saat hendak dibawa ke Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, Rabu (25/1/2023) malam.

Awalnya, Izil ditanya sejumlah awak media mengenai pernyataan yang ingin disampaikan kepada warga Aceh saat digelandang petugas menuju Rutan KPK.

Ayah Merin lantas menyampaikan permintaan maaf sambil mengatupkan tangannya yang terborgol di depan dada.

“Saya minta maaf,” kata Ayah Merin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam tadi.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Ayah Merin ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Menurut laporan, Izil Azhar dulunya sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut, tapi kemudian membelot dan bergabung dengan GAM.

Karena itu, Izil dijuluki Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye

Mantan panglima GAM itu merupakan salah seorang buronan kasus korupsi.

Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak KPK sejak 30 November 2018 lalu.

BACA JUGA :  LSM KANA Minta APH Periksa Anggaran Jasa Keamanan Disdikbud Aceh Timur Senilai Rp2,1 Miliar

Setelah ditangkap, Ayah Merin menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian dibawa ke Jakarta melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam perkara ini, Ayah Merin disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (*)