Lahat | Realitas – Polres Lahat, Polda Sumsel, berhasil ungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono,SIK kepada wartawan, Senin (19/12/2022) mengatakan, untuk tersangka yang kita amankan berinisial MOP (20) warga desa dusun II desa Pulai Payung kec Ipuh kabupaten Muko, Muko propinsi Bengkulu.
Pelaku dibekuk di dalam kamar tempat tidurnya di Lahat Tengah Kec Lahat Kab Lahat, Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira jam 23.30 WIB, ujar AKBP Achmad Gusti Hartono.
Lanjut AKBP Achmad Gusti Hartono, penangkapan tersangka berawal laporan Ibu korban. Adapun korban berinisial A (17) Warga Desa Pagar Negara Dusun 1 Kec Lahat Kab Lahat, jelasnya.
Adapun kronologis kejadian keta AKBP Achmad Gusti Hartono, pada Jumat 16 Desember 2022 bertempat di rumah korban, saksi O melihat ada luka memar di muka korban, kemudian menanyakan perihal luka tersebut. Korban menceritakan bahwa luka tersebut akibat dipukul oleh tersangka, ujarnya.
Korban kemudian juga menceritakan bahwa ia telah MOP tak lain adalah pacar nya, bukan hanya diperkosa korban juga dipukul supaya mau melayani napsunya.
Adapun modus dari tersangka, membujuk dan merayu korban jika tidak dituruti pelaku akan melakukan kekerasan kepada korban.
Menurut pengakuannya mereka menjalin hubungan pacaran sekira dua bulan dan kebetulan counter jualan pulsa milik korban berdekatan dengan bengkel milik tersangka.
Pada hari Selasa tgl 13 Desember 2022 seperti biasa korban menutup counternya jam 23.00 WIB, saat itu tersangka mengajak korban makan dipasar kemudian mengajak korban ke tempat tinggal tersangka .dan mengobrol di dalam kamar tidur.
Tersangka merayu korban untuk mau berhubungan badan. Namun korban menolak, lalu tersangka mengambil satu bilah pisau dan digunakan untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan, sambil membekap korban dengan menggunakan satu buah bantal. Tersangka berhasil menyetubuhi korban. Modus kedua dan ketiga menggunakan bujuk rayu bahwa tersangka akan bertanggung jawab, ujar AKBP Achmad Gusti Hartono.
Barang bukti yang diamankan petugas satu lembar baju lengan pendek warna coklat putih motif bunga, satu lembar celana panjang warna ungu, satu bilah pisau panjang 25 cm bergagagang kayu dan bersarung kayu dan bantal warna hijau.
Sementara tersangka dan BB diamankan ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan, atas perbuatannya tersangka dijarat Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak. (Andi Razak)


