Muara Enim | Realitas – Polres Muara Enim ungkap kasus pembunuhan yang dilakukan ibu muda terhadap balita berusia sepuluh hari dan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriyadi S.IK SH.MH kepada wartawan, Selasa (29/11/2022) mengatakan kita hari ini berhasil ungkap dua kasus yang berbeda.
Kasus yang berhasil kita ungkap diantaranya perkara tindak pidana korupsi di desa Darmo Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dan ibu kandung membunuh Balita yang masih berusia sepuluh hari, ujarnya.
Lanjut AKBP Andi Supriyadi menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi tentang pengelolaan uang desa Darmo, kecamatan Lawang kidul yang berkerja sama dengan pemanfaatan hutan ramuan pada tahun 2019, tersangka telah di amankan pada tanggal 24 November 2022.
Kapolres juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejari muara Enim dan berkas sudah P21 dan akan di limpahkan besok, adapun barang bukti berupa uang sebesar satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah, dengan tiga tersangka utama yakni, DS selaku ketua kerjasama, S sebagai Ketua BPD dan M PLH kepala Desa Darmo.
Lebih lanjut di katakannya, untuk ibu kandung yang bunuh anak kandungnya akan diperiksa kejiwaannya, dengan memeriksakan kepada psikiater, dan tersangka telah di tahan beberapa hari yang lalu, di Polres Muara Enim, tutupnya. (Andi Razak)