Aceh Utara | Realitas – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh penuhi undangan panleg DPRK Aceh Utara, Kamis, (17/11/2022).
Dalam pertemuan singkat tersebut, KKR Aceh menjelaskan bahwa ada 5264 data korban konflik yg sudah diambil pernyataan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di 17 Kabupaten/Kota yang ada di Aceh.
Kegiatan yang berlangsung di MES DPRK Aceh Utara dan dihadiri Wakil Ketua Panleg Aceh Utara beserta Anggota, Komisioner KKR Aceh bersama Pokja Reparasi, juga Staf Sekretariat KKR Aceh.
Acara ini membahas tentang mekanisme pelaksanaan reparasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh di Kabupaten Aceh Utara.
Dari data tersebut terdapat 711 data korban yang diambil dari Kabupaten Aceh Utara, 31 diantaranya masuk dalam reparasi mendesak yg telah di SK kan oleh Gubernur Aceh dan segera direalisasikan.
Komisioner KKR Aceh, Yuliati.SH. menyampaikan “ Harapan kita kepada DPRK adalah bagaimana DPRK bisa mendukung dan menguatkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dalam hal kebijakan dan pelaksanaan reparasi yang sedang disusun saat ini , hal ini adalah supaya pelaksanaan reparasi kedepan tidak lagi seperti saat ini dengan cara skema bansos yang sangat menyulitkan korban karena harus melengkapi banyak dokumen.” ujarnya.
Sampai saat ini, KKR Aceh telah melaksanakan rangkaian Kegiatan Pendataan, asesment, pengambilan pernyataan dan merekomendasikan reparasi secara komprehensif bagi korban pelanggaran HAM yang sesuai dengan standar universal untuk pemenuhan tujuan hak-hak korban.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan mandatnya untuk mengungkapkan kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. (*)




