Cibinong | Realitas – Ketua LSM Penjara PN menilai Inspektorat Kabupaten Bogor masih lemah dalam melaksanakan Tupoksinya sebagai lembaga Pengawasan intern Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hal ini terbukti dari temuan BPK RI.Perwakilan Jawa Barat dengan adanya temuan Kerugian Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor yang harus mengembalikan uang sebesar Rp 42 Milyar ke Kas Daerah, jelas Ketua LSM Penjara PN Deddy Karim kepada Wartawan, Selasa (1/11/2022).
Jika saja Inspektorat dapat melaksanakan Tupoksinya secara baik, maka temuan tersebut tidak akan sebanyak itu karena Inspektorar Kabupaten Bogor mempunyai tugas membantu Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan perangkat daerah,” ujar Deddy Karim.
” Katanya, banyaknya jumlah temuan BPK menjadi salah satu contoh lemahnya inspektorat dalam melaksanakan pengawasan.
Inspektorat Kabupaten Bogor juga tidak mempunyai kepekaan terhadap koreksi/informasi yang disampaikan melalui surat ke Inspektorat Kabupaten Bogor terkait temuan permasalahan proyek di kabupaten Bogor yang di laporkan dari beberapa lembaga Lsm dan media selalu tidak mendapatkan respon yang baik dari Inspektorat”
Tugas inspektorat sebagai pembantu Bupati dan juga sebagai aparat pengawas internal pemerintah menjalankan pengawasan yng telah diatur dalam UU No 30 /2014 tentang Administrasi Pemerintahan tentunya dalam menindak lanjuti laporan masyarakat yang berazas keseimbangan hukum.
Batas waktu yang di sampaikan BPK agar Pemda Kabupaten Bogor dapat menindak lanjuti temuan sebesar Rp 42 Milyar tersebut dalam waktu Tiga bulan sejak temuan tersebut disampaikan BPK RI, pada bulan Juli 2022, maka batas penyelesaian temuan tersebut juga merupakan tanggungjawab Inspektorat, namun sampai saa ini kinerja Inspektorat belum jelas terlihat masyarakat. (*)


