Rizky Billar Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara Terkait KDRT

oleh -149.759 views
Rizky Billar Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara Terkait KDRT
foto istimewa

REALITAS – Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan mengungkapkan Lesti Kejora mengalami kekerasan fisik akibat kelakuan suaminya, Rizky Billar.

“Yang dialami oleh Lesti Kejora ini adalah kekerasan fisik,” tutur Endra dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022) yang ditayangkan di Breaking News Kompas TV.

Endra mengatakan Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan dari Lesti Kejora terhadap terlapor Rizki Billar.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (28/9/2022) di kediaman mereka di Jalan Gaharu III Nomor 10, Cilandak, Jakarta Selatan.

Adapun dugaan kekerasan yang dialami saat Lesti mengetahui adanya perselingkuhan oleh Rizky.

Endra mengungkapkan kekerasan terhadap Lesti dilakukan sebanyak dua kali oleh Rizky.

BACA JUGA :  Dugaan "Titipan Buku" Pakai Dana BOS Hebohkan Disdikbud Aceh Timur, LSM KANA Desak Kejati Aceh Usut Tuntas, Menurut Kadis Kepada Guru Buku ini Titipan Dari "Baju Coklat"

“Pertama pada pukul 01.51 WIB dini hari di mana pada saat itu pelapor Saudari Lesti Kejora meminta ingin dipulangkan ke rumah orang tuanya. Dan ini membuat emosi terlapor yaitu Muhammad Rizky atau Rizky Billar,” kata Endra.

Setelah emosi, Endra mengatakan Rizky melakukan kekerasan ke Lesti dengan membanting ke kasur dan mencekiknya hingga jatuh ke lantai.

Dirinya mengungkapkan hal tersebut dilakukan berulang kali.

Kemudian, kata Endra, kekerasan fisik dialami lagi oleh Lesti pada pukul 09.47 WIB.

Endra mengatakan Rizky menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai.

BACA JUGA :  TTI Bongkar Paket Konsultan Dayah Aceh Rp12,5 Miliar, Ada Perencana dan Pengawas Perusahaan yang Sama

“Sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri, serta tubuhnya merasa sakit,” tuturnya.

Hingga saat ini, Endra mengungkapkan pihaknya telah memeriksa dua saksi yaitu asisten rumah tangga Novitasari dan karyawan Leslar Entertainment, Firda Novialita.

“Ini (dua saksi) juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut,” katanya.

Akibatnya Rizky disangkakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Namun, kata Endra, pasal yang disangkakan kepada Rizky ini baru sementara dan menunggu perkembangan penyelidikan hingga penyidikan oleh penyidik. (*)

Sumber: tribun