Jakarta | Realitas – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk seluruhnya tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu, (26/10/2022).
Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.
Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP,” kata hakim Wahyu.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” tutupnya. (*)
sumber: detik




