Tangerang | Realitas – Proyek pembangunan gedung lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Gyokay Indonesia yang terletak di Perumahan Pesona Wibawa Desa Jeungjing kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan kab Tangerang (DTRB).
Menurut keterangan dari warga setempat Suryadi (52) mengatakan kepada awak media sampai, Kamis (8/9/2022) saat ini warga sekitar belum pernah ada penjelasan secara rinci dari RT maupun Rw terkait adanya pembangunan gedung LPK Gyokay Indonesia tersebut.
Suryadi juga mengatakan, ketua Rt dan Rw tidak memberikan penjelasan atau mengadakan rapat terhadap warga sekitar tentang maksud dan tujuan pembangunan gedung LPK Gyokay Indonesia tersebut.
Ia menjelaskan bahwa awalnya lokasi tersebut adalah tempat resapan air warga dan seharusnya pihak pengelola pembangunan membuat dan merapihkan saluran air warga supaya tidak terjadi sumbatan.
Katanya, setiap hujan selalu terjadi sumbatan air, jangan sampai warga sendiri yang turun tangan karena tidak ada kepedulian dari pengelola pembangunan LPK, ” Ujar Suryadi.
Banjir, selaku legal maupun penanggung jawab mengatakan kepada awak media terkait ada izin atau tidak ada izin mengatakan, memang ada urusan apa saudara, Katanya.
” itu tanah tanah saya, saya bukan bangun BLK, saya bangun Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sifatnya swasta ya memang mandiri memangnya kenapa ya..? Ucap Banjir.
Ditempat terpisah saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala Desa Jeungjing, Nurlela terkait adanya proyek pembangunan gedung LPK Gyokay Indonesia di perumahan Pesona Cisoka lewat aplikasi WhatsApp mengatakan bahwa dirinya belum mendapat informasi dan tidak mengetahui adanya proyek pembangunan gedung LPK Gyokay Indonesia, Ia pun mengatakan akan mencoba menanyakan ke BPD, “Ucapnya.
Begitu pula Kepala Bidang Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Erni saat dikonfirmasi oleh awak media ini lewat aplikasi WhatsApp terkait izin mendirikan bangunan (IMB) dari pihak swasta atau pun perorangan apakah tidak harus mengurus dan mengantongi izin ke pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan? jawaban dari Dinas, apapun bentuk bangunannya apalagi ini untuk gedung LPK, harus membuat perizinan pak, ” Ujarnya singkat. (*)





