Diduga SMPN 4 Solear Tangerang Lakukan Pungli Berkedok Koperasi

oleh -454.759 views
Diduga SMPN 4 Solear Tangerang Lakukan Pungli Berkedok Koperasi
SMPN 4 Solear, Kabuparten Tangerang, Banten/foto ist

Tangerang | Realitas – Pungutan Liar (Pungli) ternyata masih banyak terjadi disekolah Negeri mau pun Swasta yang nakal melakukan penjualan seragam, perlengkapan dan buku LKS melalui berkedok Koperasi sekolah, Ragam dalih pun bermacam-macam, salah satunya di SMPN 4 Solear, Kabuparten Tangerang, Banten.

Dari keterangan salah satu narasumber dan siswa (M) kelas 9, yang bersekolah di SMPN 4 Solear, mengatakan bahwa memang murid di sekolah terbut beli seragam didalam lingkungan sekolah yang dibayarkan langsung kepada pihak koperasi, dananya diambil dari buku tabungan.

Kepala Sekolah SMPN 4 solear ibu Isum Sumiyati ketika dimintai keterangannya ia tidak berada ditempat, dan tim media ini hanya bertemu dengan humasnya, Nanang.

Oleh karena itu ketika ditanya Nanang pun membenarkan bahwa disekolah ini menjual seragam, tapi belinya di koperasi sekolah.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Setelah Wartawan media ini pertanyakan status koperasi tersebut ternyata tidak punya ijin.

“Untuk pembayaran nya lewat buku tabungan yang di potong setiap siswa, ” ujar Nanang.

Yang lebih aneh, pintu sekolah selalu terkunci rapat dan tidak ada penjaganya, hal ini dinilai sangat tidak wajar, ” ada apa?.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, dan tata kelolanya.

Dalam Pasal 63 ayat (1) Undang Undang Sistem Perbukuan “ Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Jual beli seragam, atau buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi, dapat dikategorikan sebagai tindakan Pungutan Liar, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan kewenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah. (*)