Diduga Oknum Berseragam Loreng Bermain Di Balik Pensuplain BBM Bersubsidi Untuk Operasional Alat Berat Di Aceh Barat

oleh -340.759 views
Diduga Oknum Berseragam Loreng Bermain Di Balik Pensuplain BBM Bersubsidi Untuk Operasional Alat Berat Di Aceh Barat
Ekskavator beroperasi sekitlra sepuluh hari lalu. Objeknya untuk pembukaan lahan proyek pembangunan kapling perumahan/Foto/Reza

Aceh Barat | Realitas – Pelaksaan proyek perumahan di Aceh Barat mengunakan alat berat jenis Ekskavator (Beko) diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Mulusnya praktik ini diduga dibacking oknum berseragam loreng.

Publik tahu, penggunaan BBM bersubsidi jenis solar ini hanya untuk jatah konsumsi masyarakat biasa saja. Praktik illigal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Dalam Perpres, pengguna BBM jenis Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

Penyewa atau pemilik industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda enam, tidak diperbolehkan menggunakan Solar jenis ini, sebut sumber.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah).

BACA JUGA :  Muhammad Nazar : Kuasa Hukum Pelapor Keliru Memahami Aspek Hukum Formil Terkait Penahanan Tersangka Kasus Idi Tunong

Hasil penelusuran media pers, Sabtu (17/09/ 2022, di Desa Ujong Tanoh Darat Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, menemukan adanya dugaan penggunaan BBM bersubsidi pada alat berat jenis Ekskavator. Di sana terlihat beko dengan cat body oranye, merek Hitachi sedang beraktivitas.

Operator beko saat dihubungi media ini secara jujur mengakui, pihaknya memperoleh suplai solar dari oknum aparat berseragam lorenh inisial SL, yang juga pengawas proyek perumahan ini.

Menurut operator ekskavator ini, pihaknya sudah beroperasi di sini kisaran 10 hari lamanya. Objeknya untuk pembukaan lahan proyek pembangunan kapling perumahan seluas dua hektar setengah.

Untuk kelancaran operasional, pihaknya memerlukan 132 liter minyak perhari, katanya.Sedangkan pemilik ekskavator inisial SN, saat dihubungi juga membenarkan adanya aktivitas di lahan proyek tersebut, tapi enggan menjelaskan asal usul minyak subsidi ini.

Sementara SL oknum anggota TNI dari jajaran Koramil Meurebo, saat dikonfirmasi media mengakui sebagai pemasok BBM bersubsidi untuk ekskavator di lahan ini.

“ Itu kami beli di SPBU Jembes secara. Resmi. Kebutulan ada pekerjaan, maka Saya berikan pekerjaan itu ke adik saya. Yang jelas saya beli, bukan mencuri minyaknya ya,” ujarnya menguraikan, dengan nada kesal via sambungan telepon seluler.

BACA JUGA :  YARA Apresiasi Polres Aceh Barat: Raih Peringkat II Penyelesaian Perkara Terbaik Polda Aceh

Dia mejelaskan, pembelian BBM bersubsidi bukanlah untuk diperdagangkan, melainkan untuk pekerjaan proyek.Kan hal itu bukan suatu persoalan?

“Tidak untuk mencari keuntungan lantaran bukanlah pekerjaan di tambang, pun sebagai pemasok atau penyuplai solar bersubsidi,” tandasnya menambahkan.

Secara terpisah, Dandim Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera, dihubungi mengaku belum mengetahui hal ini. Jika benar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk operasional ekskavator dilakukan oknum TNI, tentu merupakan suatu kesalahan, walau belum dikategorikan sebagai tindakan fatal.

“Kami akan panggil oknum itu nantinya guna ditindak lanjut,” tambah Dimar.

Dalam proses berlangsungnya konfirmasi, Komandan Kodim ini sempat mempertanyakan eksistensi wartawan media ini yang diambang baru bertugas di daerah ini.” Anda kan masih wartawan baru di sini”? ujarnya dengan nada agak tinggi mempertanyakan masa tugasnya. (*)