APDESI Aceh Timur Minta Gaji Perangkat Desa Dibayar Penuh

oleh -540.759 views
APDESI Aceh Timur Minta Gaji Perangkat Desa Dibayar Penuh
Ketua Apdesi Aceh Timur Syamsuar,SE dan Humas Apdesi Aceh Timur Munazir Arani,S.Kep

Idi | Realitas – Apdesi Kabupaten Aceh Timur, meminta Perbup Nomor 24.A san Perbup Nomor 14 Tahun 2022 di cabut serta direvisi.

Hal tersebut dikatakan melalui Humas Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Aceh Timur, Munazir Arani,S.Kep, Jum’at (2/8/2022).

Munazir Arani yang juga Geusyik Nazir Meminta Kepada Pj Bupati Aceh Timur untuk Serius Mendengar Aspirasi Para Keuchik Dan Perangkat Gampong Di Aceh Timur.

Ia mengatakan, berkurangnya Pagu ADG yang Berimbas atas Kekurangan Penghasilan tetap Bagi Para Keuchik Dan Perangkat Gampong dan Berkurangnya Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur.

Salah satunya Insentit Kader Pembangunan Manusia (KPM) dari semula kami Para Keuchik menganggarkan 300.000/Bulan dan sekarang menjadi 150.000/bulan serta Kader Posyandu dari semula kami menganggarkan 250.000/bulan sekarang menjadi Ketua 200.000/bulan, sekretaris 175.000/bulan, Bendahara 150.000/bulan dan anggota maksimal 3 orang 100.000/bulan, ujarnya.

Kata dia, Gampong luas dan Mempunyai Posyandu Dua Pos itu bagaimana? dan memiliki kader Posyandu yang berjumlah 10 orang itu bagiamana?, ini menurut kami sangat tidak etis dikarenakan Kita Aceh Timur salah satu Kabupaten Lokus Stunting, jelas Munazir.

BACA JUGA :  TTI Bongkar Paket Konsultan Dayah Aceh Rp12,5 Miliar, Ada Perencana dan Pengawas Perusahaan yang Sama

Munazir megatakan Para Bidan, KPM dan Kader Posyandu tentunya Garda terdepan dalam menangani Stunting di Gampong bersamaan dengan Para Geusyik dan dinas terkait, beban kerja bertambah tapi Insentifnya kita kurangi ini sangat tidak wajar.

Ia menyebutkan, Program Pemerintah Aceh dalam Tahun ini ialah mengurangi Angka Stunting di Aceh dengan Program Gerakan Imunisasi Stunting Aceh (GISA) maka dalam hal ini kami APDESI meminta Pj Bupati Aceh Timur untuk mencabut PERBUP tersebut dan merevisi kembali agar Program Pemerintah Aceh Timur dan Program Pemerintah Aceh berjalan sebagiamana kita harapkan bersama, ujarnya.

Penghasilan Tetap Geuchik Dan Perangkat Gampong Di Aceh Timur Hanya Mampu Di Bayar Bervariasi Antara 7 s/d 9 Bulan Dalam Setahun.

Maka dari itu, APDESI Aceh Timur Sangat Mengharapkan Gaji Geuchik Dan Perangkat Di Bayar Penuh 12 Bulan Untuk Memaksimalkan Jalannya Roda Pemerintahan Gampong Di Aceh Timur, Jika Pemerintah Aceh Timur tidak sanggup untuk membayar tahun ini maka Revisi Perbup untuk Tunda Bayar di Tahun Berikutnya, serta mengambil Kebijakan menggunakan Anggaran APBN untuk menutupi kekurangan SILTAP Perangkat Desa Tahun Anggaran 2022 Minta APDESI Aceh Timur, jelasnya.

BACA JUGA :  Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

Sementara itu Ketua APDESI Aceh Timur, Syamsuar,SE meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Untuk Tidak Memangkas/Mengurangi Pagu ADG Tahun Anggaran 2022 Untuk Masing-Masing Gampong Serta Mencabut Peraturan Bupati Aceh Timur No 24.a Tahun 2022 Yang Dikeluarkan Tanggal 07 Juli Tahun 2022 Yang Perubahan Atas Perbup No 67 Tahun 2021 Yang Disitu Mengatur Tentang Besar Nya Alokasi Dana Gampong Untuk Masing-Masing Gampong Di Aceh Timur, serta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Gampong dalam Kabupaten Aceh Timur tertanggal 31 Maret Tahun 2022.

Saya yakin dan percaya bahwa Bapak Pj.Bupati saat ini sangat Peduli terhadap Aspirasi Masyarakat Aceh Timur,semoga Aceh Timur ke depan lebih maju di bawah kepemimpinan beliau, ujar Syamsuar. (*)