Senator Gorontalo Tak Terima Diganti Dari Wakil Ketua MPR

oleh -148.759 views
Senator Gorontalo Tak Terima Diganti Jadi Wakil Ketua MPR
Fadil Muhammad berdasi merah, protes keputusan DPD RInya

Gorontalo | Realitas – Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad (70 tahun), dimakzulkan sebagai Wakil Ketua MPR-RI, Kamis (18/8/2022).

Fadel mengaku tak terima penggantian dirinya. Melalui mekanisme hukum, mantan menteri menegaskan akan melawan.

“Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan perundangan di DPD RI, untuk itu Saya akan menuntut
Lembaga Negara DPD RI sebesar 100 milliar rupiah,” kata Fadel kepada media pers sebagaimana dikutip Tribun, Jumat (19/8/2022).Dia mengaku tengah mempersiapkan gugatan hukum, bersama tim hukumnya.

Mantan Gubernur Gorontalo ini digantikan yuniornya di HMI, Tamsil Linrung (61), Senator dari Sulawesi Selatan.

Penggantian Fadel diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Fadel, politisi Golkar kelahiran Ternate 70 tahun silam ini, adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dalam sidang itu Fadil yang kelihatan lebih muda dari usia ini, menolak aksi mosi tidak percaya kepadanya secara sepihak yang dilakoni Ketua DPD RI ini.

Fadel merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar. Untuk itu Dia
akan menempuh empat Langkah hukumnya, kata Fadel.

Di antara empat langkah hukum yang ditempuhnya itu antara lain, melapor ke Badan Kehormatan DPD.Mensomasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang menandatangani surat penggantiannya dan Mengugat Lembaga Negara DPD-RI sebesar Rp100 milliar.

Fadel dan tim hukum juga akan melaporkan ke polisi tentang penggantiannya dalam bentuk laporan kasus terkait pencemaran nama baiknta, di balik tindakan sepihak dan semena-mena ini.

Langkah hukum keempat adalah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”Langkah ke PTUN dilakukan sehubungan sudah ditetapkan melalui
ketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI. Dan yang terakhir kami akan mengajukan perdata dengan penetapan ganti rugi,” tuturnya.

Proses penggantian Fadel terbilang kilat.
Dalam sidang, masing-masing wilayah DPD diminta bermusyawarah mengusulkan calon Wakil Ketua MPR dari utusan DPD RI.

Sub wilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh (Aceh).

Sub Wilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin (Lampung), dan Sub Wilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan) dan Sub Wilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua).

Tahap musyawarah, kepada keempat calon tak capai kata mufakat.

Pimpinan sidang memutuskan pemilihan dengan mekanisme voting oleh 96 anggota DPD RI.

“Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Sedangkan kandidat lainnya Bustami Zainudin memperoleh 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara dan Abdullah Puteh 14 suara. Sementara terdapat 2 suara tidak sah dan 1 abstain. (*)

Sumber: Tribun Gorontalo