Brimob Loreng Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo

oleh -283.579 views
Brimob Loreng Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo
Brimob berbaju loreng bentak wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo (foto istimewa)

Jakarta | Realitas – Anggota Brimob loreng bersenjata lengkap bentak-bentak para wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Momen anggota Brimob itu marah-marah, kala para wartawan menunggu kedatangan Ferdy Sambo di depan Ruang Sidang.

Para wartawan yang mulai riuh di depan Ruang Sidang etik, tiba-tiba anggota Brimob yang turut mengamankan sidang etik Ferdy Sambo langsung membentak para awak media.

Anehnya, anggota Brimob yang membentak awak media tepatnya berada di samping kanan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopemmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

Sontak yang berada di ruangan pun diam sejenak, termasuk Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopemmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Woi wartawan denger, kalian kalau tidak mau tertib saya tidak perduli. Diluar semua,” teriak salah satu anggota Brimob  yang belum diketahui namannya.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua hari ini, Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang ini, tersangka Ferdy Samba datang lebih awal sekita jam 07.30 WIB.

Jalannya sidang hari ini sidang kode etik Ferdy Sambo itu hanya ditampilkan pada layar untuk sesi pembukaan dan putusan vonis saja.

BACA JUGA :   Pemilik Akun Facebook Bodong Divonis 1,8 Tahun Penjara

Sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 5 saksi. Kelima saksi itu yakni Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S.

Alasan saksi dihadirkan tujuannya untuk melakukan konstruksi hukum pelanggaran kode etik yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo.

“Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S dihadirkan sebagai saksi. Sekaligus akan menjadi konstruksi hukum sidang etik terhadap apa yang dilakukan FS,” kata Dedi di Bareskrim Polri. (*)

Sumber: pojoksatu