Jakarta | Realitas – Kasus penembakan Brigadir J dirumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, kini sudah memasuki babak baru, menurut laporan yang beredar Polri tetapkan satu orang tersangka baru atas insiden itu.
Tersangka yang ditetapkan jadi itu merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR).
Tim Khusus (Timsus) Polri menangkap Brigadir Ricky Rizal terkait kasus tewasnya Brigadir J, Minggu (7/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Andi menuturkan bahwa Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
Namun, dia tidak merinci perihal dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Polri hingga khirnya menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
“Alasannya 2 alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Di sisi lain, Andi juga masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai peran Brigadir Ricky Rizal dalam kematian Brigadir Yoshua di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, hal itu materi penyidikan.
“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir Ricky Rizal merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky Rizal disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J. (*)
Sumber: tribun




