Langsa | Realitas – Polisi bekuk satu orang Warga Langsa yang diduga membeli handphone hasil curian, Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman, kepada Wartawan, Sabtu (23/7/2022), membenarkan atas penagkapan pelaku diduga telah membeli handphone hasil curian.
Tersangka F ditangkap berdasarkan hasil pengembangan, ditangkapnya empat pelaku pencurian dompet dan handphone sebelumnya, ujarnya.
Kata Imam F, membeli satu unit handphone curian dari tersangka IH dan ES seharga Rp 700 ribu.
Lanjut Imam, F telah melanggar pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat/tadah.
Dari tersangka F, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit handphone ViVo Y51 warna biru.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna proses hukum lebih lanjut, ujar IPTU Imam Aziz Rachman. (*)


