LASKAR Desak Kejari Kota Sabang Usut Indikasi Penyelewengan Anggaran Rehab Kantor Keuchik

oleh -350.759 views
Teuku Indra, Ditunjuk Jadi Ketua Relawan GNPP Prabowo Gibran Aceh
Teuku Indra Yoesdiansyah. (foto ist)

Kota Sabang | Realitas – Ketua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Yayasan LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM,S.H., mendesak Pihak Kejari Kota Sabang.

Dalam desakan itu Teuku Indra Yoesdiansyah meminta Kejari Kota Sabang segera menindak lanjuti perkara dugaan indikasi kerugian keuangan Negara, mencapai ratus jutaan yang telah menggunakan dana desa di Gampong Balohan kecamatan Sukajaya ucapnya, Sabtu (23/7/2022) di Banda Aceh.

Ketum LASKAR meminta kepada pihak Kejari Kota Sabang agar tidak memilih – milih kasus dalam melakukan Penegakkan hukum terhadap penyelewengan dana desa di kota Sabang, dikarenakan pihak Kejari sebelumnya sudah berhasil “bongkar” beberapa kasus penyelewengan dana desa sampai ke meja hijau, yang dilakukan oleh perangkat desa di Gampong lainnya di Sabang ungkapnya.

Indikasi fiktif terhadap kegiatan rehab kantor Keuchik dibalohan pada tahun lalu, menggunakan dana desa tersebut menurut kami dari Yayasan LASKAR seharusnya sangat mudah untuk diproses hukum karena kegiatan itu patut diduga fiktif dengan melihat secara kasat mata dan informasi dari masyarakat setempat memang tidak pernah dilakukan kegiatan tersebut oleh Keuchik Balohan Sabang ucap Teuku Indra.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

LASKAR akan terus bersinergi dan mendukung Penegakkan hukum yang berkeadilan dengan pihak Kejaksaan baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun di daerah termasuk di Kota Sabang ujar Teuku Indra.

Dalam acara Hari Bhakti Adhyaksa kemaren, Bapak Kajati Aceh juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyelewengan dana desa di seluruh Aceh melalui Kejari setempat ucap Teuku Indra.

Masih ucap Ketum LASKAR, jika dana desa itu merupakan Program dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo, jadi seharusnya semua Aparat Penegak Hukum termasuk Kejaksaan harus serius melakukan Penegakkan hukum yang berkeadilan jika terjadi penyelewengan dana desa tersebut, dana desa ini merupakan Program Bapak Presiden kita, catat itu ucap Ketum Laskar dengan nada serius.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Kegiatan yang terindikasi fiktif tersebut, diduga telah merugikan keuangan Negara mencapai ratusan juta, sehingga jika hal tersebut benar adanya maka kegiatan fiktif itu merupakan sebuah kejahatan yang sangat jahat, oleh karena itu kami dari Yayasan LASKAR meminta kepada pihak Kejari Kota Sabang untuk segera dengan serius mengusut indikasi kerugian Negara yang telah menggunakan dana desa Balohan tersebut sampai ke “meja hijau” dan Yayasan LASKAR akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas nantinya. (*)