Lagi Sepi Rumah, Ayah Tiri Di Aceh Tamiang Cabuli Anak Tirinya

oleh -178.759 views
Lagi Sepi Rumah, Ayah Tiri Di Aceh Tamiang Cabuli Anak Tirinya
Foto Ilustrasi

Kuala Simpang | Realitas – Aksi RD (66) warga Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, tidak bisa untuk ditiru, pasalnya Ia tega memperkosa anak tirinya sendiri.

Setelah terbongkar aksinya itu RD pun ditangkap Polres Aceh Tamiang, menurut laporan Polisi Ia diduga telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang berusia 13 tahun.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim AKP Isral kepada Wartawan mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Minggu 17 Juli 2022.

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sedikitpun, ujar Isral kepada Media Realitas, Selasa (19/7/22).

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Lanjut Isral mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022.

Dimana saat itu korban sedang tidur didalam kamar nya, tiba tiba pelaku masuk dan langsung membekap mulut korban dengan bantal, ujar Isral.

Foto pelaku (ist)

Isral menambahkan, disitu korban diraba dan dibuka pakaian nya hingga terjadi pemerkosaan tersebut, perbuatan bejat itupun tidak hanya sekali, katanya, perbuatan yang sama terus dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi.

“Korban dicabuli berulang kali, semuanya dilakukan di rumah mereka saat dalam keadaan sepi, dalam melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban, hingga akhirnya korban berani menceritakan perbuatan tersebut kepada kakaknya, kemudian kakaknya melaporkan kepada ayah kandungnya.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Setelah medengar laporan tersebut, ayah kandungan tidak terima dengan perbuatan pelaku dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Kemudian petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelaku, kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya itu.

“Untuk sementara kata Isral pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, ujarnya. (*)