Bejat, Ayah Tiri Cabuli Anaknya Di Simeulue

oleh -104.759 views
Bejat, Ayah Tiri Cabuli Anaknya Di Simeulue
FOTO IST

Simeulue | Realitas – Seorang ayah tiri berinisial AF (50) di Kabupaten Simeulue tega mencabuli anak dibawah umur yang notabebe anak tirinya sendiri.

Kini terduga pelaku pencabulan itu diamankan Polres Simeulue.

Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, bahwa jajaran Satreskrim Polres Simeulue sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak tirinya yang berinisial FD (15), ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, Selasa (8/11/2022).

” Kasus pencabulan ini terjadi pada Jum’at tanggal 5 Agustus 2022 lalu.

Awalnya bermula saat korban bersama ayah tiri dan ibu kandungnya berencana menjual cabe ke pasar Sinabang.

Namun korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan yang berada di Sinabang, setelah itu ayah tirinya menyusul sendiri untuk menjemput korban di penginapan tersebut dan setiba di penginapan, ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar untuk melakukan aksi bejatnya itu, ujar Kabid Humas.

Seusai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun, jelas Winardy.

Lalu korban merasa dirugikan atas perbuatan ayah tirinya dan melapor ke Satreskrim Polres Simeulue.

Setelah menerima laporan kata Winardy, timg langsung memburu pelaku dan behasil dibekuk dan kini pelaku sudah ditahan di sel tahan Polres Simeulue.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan, pungkas Kabid Humas. (*)