Pasutri Ditangkap Kasus Narkoba di Aceh Tengah

oleh -299.759 views
Pasutri Ditangkap Kasus Narkoba di Aceh Tengah
Foto Ilustrasi

Takengon | Realitas – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil menangkap sebelas tersangka kasus narkoba.

Sepasang suami istri yang tersangkut kasus sabu-sabu, yakni pria berinisial RG (37) dan istrinya berinisial Mi (55) berstatus ibu rumah tangga atau IRT. 

Pasangan suami ini ditangkap di rumah mereka di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu, 25 Mei 2022. 

Dari mereka, polisi menemukan sabu seberat 93,32 gram.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurrochman Nulhakim SIK melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Kamis (2/6/2022). 

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

“IRT nya berinisial Mi, saat ini dia ditahan di Rutan Kelas II B Takengon,” katanya.

Kapolres juga mengungkapkan pria yang ditangkap bersama Mi adalah suami keduanya, setelah ia cerai dengan suami pertamanya. 

Uniknya mantan suaminya itu saat ini juga ditahan atau napi di Rutan Kelas II B Takengon atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu juga. 

“Keduanya nanti kita tahan di Rutan Kelas dua B Takengon, mereka bertiga akan ketemu di sana,” ujar AKP Wawan Darmawan. 

AKP Wawan Darmawan menceritakan pasangan suami istri itu ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Aceh Tengah sekira pukul 23.00 WIB, Rabu (25/5/2022).

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus klip warna hijau berisi satu bungkus besar plastik bening, yakni narkoba jenis sabu.

Kemudian polisi menggeledah rumah itu dan menemukan satu plastik bening narkoba jenis sabu dalam plastik pengharum ruangan tergantung pada dinding kamar mandi.

Selanjutnya polisi menemukan empat lembar plastik bening dan satu pipet di bawah lantai keramik yang dilubangi.

“Selanjutnya kedua tersangka kita bawa ke kantor Sat narkoba Polres Aceh Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Wawan. (*)

 

Sumber : SI