Jual Sabu, Oknum Honorer Pemko Sabang Ditangkap Polisi

oleh -93.579 views
Modus Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Sabu
Ilustrasi

 GOOGLE NEWS

Sabang | Realitas – Jual Sabu, Oknum honorer di Pemerintah Kota Sabang, Aceh, berinisial DB (45) harus berurusan dengan polisi.

DB ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, karena diduga jual sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, DB ditangkap bersama rekannya DIB (32) warga Banda Aceh.

BACA JUGA :   Calon Haji Asal Lhokseumawe Meninggal di Madinah

Penangkapan terhadap DB dan DIB di sebuah rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu 2,96 gram.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya berinisial SA yang sudah ditangkap polisi.

“Tersangka SA saat diinterogasi mengatakan narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya,” kata Kompol Tendri di Banda Aceh, Sabtu (11/6/2022).

Setelah melakukan pengembangan informasi, polisi langsung menggerebek rumah milik DB.

Saat itu, DB sedang berada di dalam kamarnya bersama DIB. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu-sabu yang siap untuk dijual kembali kepada orang lain.

BACA JUGA :   Proyek Irigasi di Syamtalira Bayu Aceh Utara Terkesan Siluman

“Kami juga mendapatkan alat isap yang sudah dipersiapkannya,” tegasnya.

Tendri mengatakan DB memperoleh sabu-sabu tersebut dari ADN, yang sudah ditetapkan sebagai DPO, seharga Rp1,5 juta,” ujar Tendri. (*)