Meulaboh | Realitas – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Juni Husriadi, (45) pelaku pembunuhan Fitriani guru SMK Arongan Lambalek, Arongan Lambalek, Aceh Barat, pada tahun lalu.
Juni dijatuhi hukuman seumur hidup terhadap pembunuhan warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga tersebut lantaran dinilai bersalah oleh majelis hakim PN Meulaboh.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, M Agung Kurniawan mengatakan, lewat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Kasim itu menyebutkan jika terdakwa terbukti melakukan tindakan pembunuhan secara berencana.
“Agenda Pembacaan Putusan dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa korban oleh terdakwa Juni Husriadi.
Sebelumnya JPU pada tanggal 13 April 2022 melakukan pembacaan tuntutan,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Barat, M Agung Kurniawan, Rabu, (11/5/2025). (*)