Pemda Agara Kembali Terima WTP Ke-5

oleh -121.759 views
Pemda Agara Kembali Terima WTP Ke-5

Kutacane | Realitas – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2021.

Penghargaan WTP pada tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, penerimaan WTP ini sudah lima kali berturut-turut (2017-2021), penerimaan WTP itu di bawah pimpinan Bupati/Wakil Bupati, Raidin Pinim MAP – Bukhari.

Penyerahan piagam Laporan Hasil Pemerikasaan atas LKPD tahun 2021 oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo SE MSi AK CSFA.

Penyerahan WTP yang diterima Wabup Aceh Tenggara, Bukhari ini berlangsung di Gedung Auditorium BPK- RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh Rabu (25/5).

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032

Turut mendampingi Wabup Aceh Tenggara saat terima penghargaan ini para pejabat di Aceh Tenggara, yakni Sekda MHD Ridwan SE MSi dan Wakil Ketua DPRK, Jamudin Selian, kemudian Inspektur, Abdul Kariman dan Kepala BPKD, Hattaruddin.

Pemda Agara Kembali Terima WTP Ke-5

Opini tersebut adalah atas laporan keuangan tahun anggaran 2021 yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh Nomor: 22.B/LHP/XVIII.BAC/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas sistim pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara secara berturut-turut mendapat Opini WTP sebanyak 5 kali.

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032

Sementara itu ketika dikonfirmasi Sekretaris Daerah MHD. Ridwan, SE, M. Si pada Senin (30/05) menjelaskan, bahwa pemerintah Daerah selalu melakukan upaya perbaikan terhadap tata kelola baik yang berkaitan dengan penataushaan aset maupun penata usahaan keuangan, karena didalam hasil pemeriksaan BPK- RI masih terdapat beberapa kelemahan baik sistim pengendalian intern maupun  kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang termuat didalam direkomendasikan hasil pemeriksaan.

Untuk itu, kepada para OPD agar segera menindaklanjuti atas rekomendasi yang berkaitan dengan instansi masing-masing sebagaimana yang termuat didalam laporan tersebut tuturnya (*)