Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sosial Ditahan Kejari Belawan

oleh -186.759 views
Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sosial Ditahan Kejari Belawan

Belawan | Realitas – Dua tersangka korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman Bagi (PMKS) warga Binaan Sosial WBS Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial Belidahan di Sicanang tahun anggaran 2018-2019, ditahan oleh Kejari Belawan.

Mereka dibawa ke Rutan 1 Medan. Kamis sore (7/4/2022) pukul 17:30 WIB.

Kejari Belawan Nusirwan Sahrul melalui Kasi Intel Oppon Beslin Siregar dalam keterangannya menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan kini sudah tahap penyidikan dan kepada kedua tersangka akan dilakukan penahanan terhitung sejak hari ini 7 April sampai 20 hari kedepan.

“Tersangka ada 2 orang diantaranya CP selalu kuasa pengguna anggaran dan tersangka AS selalu rekanan dari direktur CV GS, ” ucap Oppon.

Jelas Kasi Intel Kejari Belawan itu lebih lanjut, bahwa potensi kerugian dari pemeriksaan ahli mencapai total 800 juta lebih. Ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Belawan Aditya Christian Tarigan SH dalam keterangannya ketika dikonfirmasi menyebutkan anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi, disini Ka UPT dari dinas sosial Provinsi Sumut tahun anggaran 2018-2019, ucap Aditya.

“Kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari kedepan, kalau yang tersangka wanita akan di tahan pada Rutan kelas I wanita, sedangkan tersangka laki-laki berinisial AS di tahan pada Rutan kelas1 Medan, “jelasnya.

Ucapnya lebih lanjut, masing-masing tersangka Korupsi akan dijerat dengan pasal 2 Junto pasal 18 UU Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. ujarnya. (*)

Sumber: posmedan