PT Banda Aceh Putuskan Hukuman Mati Bandar Empat Karung Sabu, PN Idi Tuntut Seumur Hidup

oleh -236.579 views
Bandar
PT Banda Aceh Putuskan Hukuman Mati Banda Empat Karung Sabu, PN Idi Tuntut Seumur Hidup

Banda Aceh l Realitas – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Syamsudir bandar Empat karung sabu, Kamis (28 /4 2022).

Putuskan itu karena terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I sebanyak Empat karung yang berisi 25 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan total berat keseluruhan lebih kurang 105.561 gram.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tinggi H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H. didampingi Hakim Tinggi Indra Cahya, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Yus Enidar, S.H.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Dalam pertimbangannya majelis hakim tinggi antara lain menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Katanya, karena dilakukan oleh sindikat mafia bandar sabu profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan karakter bangsa ini.

Menurut Majelis Hakim Tinggi Aceh, fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran Narkotika Golongan I berupa sabu 105.561 gram.

Sehingga hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mengubah Putusan PN Idi tanggal 8 Maret 2022 Nomor 228/Pid.Sus/2021 dari seumur hidup menjadi pidana mati.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Putusan pidana mati tersebut telah sesuai dengan Dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur yg merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ujar H. Ahmad Shalihin. (*)