Hati-hati, Ngebut Dalam Tol Kena Denda dan Kurungan Dua Bulan

oleh -129.759 views
Hati-hati, Ngebut Dalam Tol Kena Denda dan Kurungan Dua Bulan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

Jakarta | Realitas – Penindakan tilang elektronik bagi para pengemudi kendaraan roda empat terkait pelanggaran batas kecepatan, dan ngebut maksimal dan muatan di sejumlah ruas tol di Jadetabek dimulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Bagi para pengemudi yang ngebut bisa dikenakan denda dan kerungan dua bulan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan tilang melalui kamera ETLE hanya berlaku di 7 titik. Adapun para pelanggar dalam hal ini akan dikenai sejumlah sanksi.

BACA JUGA :  Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi Resmi Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Fee Proyek 15 Persen Hingga Dana Bencana

“Untuk yang existing ini sedang berjalan, untuk tol itu ada di 7 titik.

Hukumannya (bagi pelanggar) 2 bulan kurungan atau denda maksimal Rp500 ribu,” kata KombesPol Sambodo kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Seperti diketahui, penindakan tilang batas kecepatan maksimal di Tol tersebar di lima titik yaitu Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA :  LANSIA 72 TAHUN MENJADI KORBAN TABRAK LARI DI PEUREULAK TIMUR

Sementara, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.

Dikatakan KombesPol Sambodo, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam.

Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara. (*)