Sepekan Polres Agara Ungkap 15 Kasus Narkotika

oleh -157.759 views
Sepekan Polres Agara Ungkap 15 Kasus Narkotika
Sepekan Polres Agara Ungkap 15 Kasus Narkotika

Kutacane | Realitas – Sepekan Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap 15 kasus narkotika jenis sabu dan ganja yang digelar saat konferensi pers, Jumat (04/03/2022).

Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH didampingi Kabag Humas Polres, Iptu Saniman, Kasat Narkoba, AKP Sabrianda, mengatakan, dalam kasus ini kita juga mengamankan 25 tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 113, 46 gram dan ganja 200 gram, penangkapan itu dilakukan dalam sepekan terakhir.

Adapun 25 tersangka yakni, SDN, 38, warga Desa Titimas, IAN, 39, warga Titimas, Kecamatan Babul Ramah, HMS, 34, warga Perapat Hulu, RK, 34, warga Perapat Hilir, IS, 35, KRT, 28, warga Desa Muara Lawe Bulan, SA, 41, warga Desa Kampung Raja, dan DS, 40, warga Desa Perapat Hilir.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Terlapor Minta Publik Bijak Sikapi Kasus Idi Tunong, Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum yang Objektif

Kemudian, SQ, 33, warga Desa Perapat Hulu, HA, 36, warga Desa Perapat Hulu, AF, 19, DA, 21, warga Desa Pulonas, JK, 25, warga Desa Pulonas Baru, AS, 27, warga Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam Agara, sedangkan JN, 25, warga Desa Lawe Kongker, dan AA, 33, warga Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas.

Selanjutnya, MH, 39, warga Desa Rikit Bur II, Kecamatan Bukit Tusam, RA, 27, warga Desa Kampung Baru, AD, 18, warga Agara, SRA, 22, warga Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, DSW, 20, warga Desa Lalak, Kecamatan Ketambe, AC, 52, Warga Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel, MDR, 21, warga Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, IK, 17, warga Kabupaten Gayo Lues.

BACA JUGA :  Muhammad Nazar : Kuasa Hukum Pelapor Keliru Memahami Aspek Hukum Formil Terkait Penahanan Tersangka Kasus Idi Tunong

Diuraikan Kapolres, semua tersangka sebagai pengedar dikenakan dengan pasal 112 ayat (I) Jo dan pasal 114 ayat (I) Jo serta pasal 132 ayat (I) masing masimg acaman hukumnya menimal 5 Tahun. Kapolres juga menjelaskan saat digelarnya Operasi Antik Seulawah I tahun 2022 selama 20 hari pada 12 Februari hingga 3 Maret pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus narkoba jumlah tersangka 13 orang dengan BB, 5,22 gram. (*)