Banda Aceh | Realitas – Personel Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 13.000 batang ganja di Desa Meurah, Seulimuem, Aceh Besar, Selasa (15/3/2022).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penemuan ladang ganja yang luasnya hampir satu hektar.
Ganja dan barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dicabut dan dibakar.

“Pada dasarnya kami mem-backup kegiatan pemusnahan ganja yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedikitnya ada 15 personel Brimob yang diturunkan ke lokasi,” ujar Dansat Brimob Polda Aceh Kombes Selamat Topan melalui Wadansat AKBP Dr. Beridiansyah, Rabu (16 /3/2022).
Beridiansyah menjelaskan, pihaknya selalu siap untuk membantu tugas BNN dalam hal membasmi narkotika, termasuk ganja.
“Bila dibutuhkan, kami siap menerima perintah dan akan menurunkan personel terbaik,” katanya.
Menurutnya, upaya yang tengah dilakukan BNN saat ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
Dengan adanya pemusnahan ladang ganja tersebut, dia berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia, yang dengan tegas melarang atas kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja sebagai narkotika golongan 1.
Dalam pemusnahan yang dipimpin Brigjen Roy Hardi Siahaan tersebut juga ikut terlibat personel TNI, Satpol PP, personel Polres Aceh besar, personel Dit Narkoba Polda Aceh, Dinas pertanian Aceh Besar, BNNP, serta Bea dan Cukai. (*)


