Ribuan Batang Ganja di Aceh Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar

oleh -118.759 views
Ribuan Batang Ganja di Aceh Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar
Personel Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 13.000 batang ganja di Desa Meurah, Seulimuem, Aceh Besar, Selasa (15/3/2022).

Banda Aceh | Realitas – Personel Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 13.000 batang ganja di Desa Meurah, Seulimuem, Aceh Besar, Selasa (15/3/2022).

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penemuan ladang ganja yang luasnya hampir satu hektar.

Ganja dan barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dicabut dan dibakar.

Personel Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 13.000 batang ganja di Desa Meurah, Seulimuem, Aceh Besar, Selasa (15/3/2022).
Personel Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 13.000 batang ganja di Desa Meurah, Seulimuem, Aceh Besar, Selasa (15/3/2022).

“Pada dasarnya kami mem-backup kegiatan pemusnahan ganja yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedikitnya ada 15 personel Brimob yang diturunkan ke lokasi,” ujar Dansat Brimob Polda Aceh Kombes Selamat Topan melalui Wadansat AKBP Dr. Beridiansyah, Rabu (16 /3/2022).

BACA JUGA :  Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi Resmi Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Fee Proyek 15 Persen Hingga Dana Bencana

Beridiansyah menjelaskan, pihaknya selalu siap untuk membantu tugas BNN dalam hal membasmi narkotika, termasuk ganja.

“Bila dibutuhkan, kami siap menerima perintah dan akan menurunkan personel terbaik,” katanya.

Menurutnya, upaya yang tengah dilakukan BNN saat ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

BACA JUGA :  LANSIA 72 TAHUN MENJADI KORBAN TABRAK LARI DI PEUREULAK TIMUR

Dengan adanya pemusnahan ladang ganja tersebut, dia berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia, yang dengan tegas melarang atas kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja sebagai narkotika golongan 1.

Dalam pemusnahan yang dipimpin Brigjen Roy Hardi Siahaan tersebut juga ikut terlibat personel TNI, Satpol PP, personel Polres Aceh besar, personel Dit Narkoba Polda Aceh, Dinas pertanian Aceh Besar, BNNP, serta Bea dan Cukai. (*)